Penerima BSU Subsidi Gaji Tahun Lalu Bisa Dapat Rp1 Juta? Ini Penjelasan serta Syarat Terbaru Dapat BLT BPJS

- 9 Agustus 2021, 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Penerima BSU Subsidi Gaji tahun lalu bisa dapat Rp1 juta? Ini penjelasan serta syarat terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah. Penerima BSU Subsidi Gaji tahun lalu bisa dapat Rp1 juta? Ini penjelasan serta syarat terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

BERITA DIY - Apakah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 yang belum berhasil mendapatkan BSU subsidi gaji, di tahun 2021 ini bisa dapat? Simak penjelasan Kemnaker di artikel ini.

Banyak karyawan/pekerja pada tahun 2020 lalu ternyata belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) meski sudah terdaftar sebagai penerima. Mereka pun bingung apakah bisa dapat BSU di tahun ini atau tidak.

"Bagi pekerja/buruh/karyawan pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 Seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), rekan akan mendapatkan BSU tahun 2021," tulis pihak kemnaker di akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Subsidi Gaji Dikirim ke Rekening 8,7 Juta Orang, Maaf 5 Jenis Karyawan Ini Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, selama karyawan/pekerja memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka tetap bisa dapat bantuan Rp1 juta.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker mengumumkan bahwa BSU subsidi gaji tahun ini akan kembali cair. Sebanyak 8 juta karyawan akan menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021.

Penerima BSU subsidi gaji tahun 2021 ini akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta yang akan dibagikan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Baca Juga: BSU Cair ke 5 Pekerja Ini, Ketahui Syarat Subsidi Gaji 2021 dan Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjan

Kemnaker juga mengumumkan syarat terbaru penerima BSU yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x