Adapun syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp400 ribu adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Apabila dalam proses pengecekan atau pencairan Bansos Sembako BPNT mengalami kendala, KPM dapat melaporkan kendala ke alamat email [email protected] dengan melampirkan bukti kendala.
KPM juga dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Penerima Bansos Sembako BPNT Rp400 ribu adalah bukan penerima bansos Kemensos yang lain seperti BST dan PKH.***