Syarat dan kriteria wajib terbaru untuk dapat Bantuan Subsidi Upah 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
5. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4
Perlu diingat dan diperhatikan, salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pihak perusahaan dapat terus tertib dalam administrasi kepesertaan agar BSU subsidi gaji ini dapat diberikan pemerintah tepat sasaran.
“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” ucap Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.