Persiapkan Diri, BPUM Tahap 2 Cair Lagi Pekan Depan! Ini Syarat Daftar BPUM Tahap 3 dan Cek Penerima BLT UMKM

- 31 Juli 2021, 14:03 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyerahkan BPUM kepada pelaku UMKM di Istana pada Jumat 30 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyerahkan BPUM kepada pelaku UMKM di Istana pada Jumat 30 Juli 2021. /ANTARA FOTO/LUKAS/ANTARA FOTO

BERITA DIY - BPUM UMKM Tahap 2 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dicairkan, kemarin merupakan hari terakhir pencairan untuk bulan Juli 2021. Pencairan masih akan dilanjutkan pada bulan Agustus mulai pekan depan.

Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19. Percepatan pencairan BPUM seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) di Jawa-Bali sejak awal Juli sampai saat ini.

Melalui akun instagram resmi Kemenkop UKM, terlihat Presiden Jokowi didampingi Menkop UKM Teten Masduki menyerahkan bantuan secara simbolis kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Juli 2020 Cair Terakhir Hari Ini, Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Dapat Rp1,2 Juta

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021, didampingi oleh MenKopUKM Teten Masduki (@tetenmasduki_) di Istana Presiden, Jumat (30/7/2021)," tulis keterangan di unggahan akun @kemenkopukm pada Jumat 30 Juli 2021.

Bagi UMKM yang belum mendapatkan BPUM Tahap 2 atau BLT UMKM ini, jangan khawatir. Sebab bantuan masih akan disalurkan pada bulan Agustus dan September 2021.

Pelaku UMKM penerima BPUM akan diinformasikan apakah lolos sebagai penerima melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sebagai informasi, Kemenkop UKM menunjuk 2 bank untuk menyalurkan BPUM yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: Link Daftar UMKM Online Agar Dapat Banpres BPUM Tahap 3 BRI dan BNI, Jangan Kaget Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening

Namun apabila tidak atau belum mendapatkan SMS dari bank penyalur, pendaftar bisa cek secara mandiri via online di dua link yang disediakan bank penyalur.

Bank BRI menyediakan link eform.bri.co.id/bpum, sedangkan BNI menyediakan link banpresbpum.id. 

Berikut ini tata cara cek penerima BPUM BRI:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Kemudian berikut ini tata cara cek penerima BPUM PNM Mekaar BNI:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id

2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

3. Klik cari

4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM PNM Mekaar 2021.

 

Besaran BPUM yang akan disalurkan kepada UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bagi UMKM yang sudah pernah menerima BLT UMKM di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan lagi di periode ini.

Baca Juga: Link Daftar UMKM Online Agar Dapat Banpres BPUM Tahap 3 BRI dan BNI, Jangan Kaget Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening

Meski sudah dalam proses pencairan, beberapa daerah berencana membuka kembali pendaftaran BPUM tahap 3 tahun 2021 salah satunya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun 2021 berdasarkan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah RI nomor: B-601/Dep.2/VII/2021.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Herlian, mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa untuk dapat mengusulkan pelaku UMKM di dinas ini.

Kemudian instansinya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Bantuan UMKM Segera Cair Lagi, 1 Juta Orang akan Jadi Penerima BPUM Agustus: Cek di Eform BRI eform.bri.co.id

Cara daftar untuk dapat BPUM tahap 3 yakni dengan cara mengajukan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat. 

Berikut ini syarat pengajuan usaha:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat dokumen/data yang harus dibawa dan diisi saat pengajuan di Dinas Koperasi dan UKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon. 

Itulah informasi terbaru mengenai BPUM Tahap 2 yang masih akan cair pekan depan di bulan Agustus 2021, serta syarat daftar BPUM tahap 3 dan cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x