BERITA DIY - Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai atau subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta untuk buruh atau pekerja di wilayah PPKM Level 4. BSU ini diberikan untuk mencegah adanya PHK akibat pandemi Covid-1.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Bantuan ini disalurkan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta ini rencananya diberikan ke delapan juta pekerja dan buruh.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 8 triliun untuk menyokong ekonomi para pekerja di wilayah PPKM Level 4. Tetapi sebagai catatan, tak semua buruh atau pekerja bisa mendapat BLT subsidi gaji.
Terdapat tujuh kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:
1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja atau buruh penerima upah/gaji.
3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Uang bantuan tunai Rp 1 juta untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***