Masyarakat yang memenuhi syarat atau kriteria dan belum menerima Bansos lain tapi tidak termasuk penerima BST Kemensos bisa mengajukan diri lewat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Masyarakat yang tidak memiliki NIK atau KTP tetap bisa mendapat Bansos Kemensos atau BST Kemensos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu, asal berdomisili di wilayah tersebut.
Bagi masyarakat atau KPM yang namanya sudah terdaftar DTKS dan muncul di cekbansos.kemensos.go.id bisa mencairkan BST Kemensos atau Bansos Kemensos melalui Kantor Pos terdekat.***