- Bukan anggota Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMD
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) sebagai bukti kepemilikan usaha mikro atau UMKM
Apabila memenuhi kriteria atau syarat penerima BPUM namun tidak terdaftar sebagai penerima, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM melalui Kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota wilayah domisili.***