Nantinya setiap pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 1,2 Juta. Bantuan tersebut ditargetkan akan diterima oleh 3 juta pelaku UMKM.
Dengan adanya BPUM bagi pelaku UMKM pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM yang sedang menghadapi PPKM Darurat.
Tujuan lain adalah untuk melindungi UMKM milik masyarakat yang terdampak dengan adanya pandemi.***