Adapun, cara untuk daftar STRP DKI Jakarta dapat dilakukan secara online di link jakevo.jakarta.go.id sebagai berikut:
- Login di laman https:// jakevo.jakarta.go.id.
- Mengisi form pendaftaran STRP DKI Jakarta.
- Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan di kolom yang disediakan
- Submit form pendaftaran dan berkas.
- Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Setelah terbit, STRP dapat diunduh di link jakevo.jakarta.go.id.
Itulah syarat dan cara untuk mendaftar STRP DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk menaiki transportasi umum selama PPKM Jawa-Bali. Kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan STRP pemerintah adalah cara untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat.***