Warga Banyumas berpenghasilan menengah kebawah yang tidak menerima BST, BLT, PKH, dan BPNT
b. Warga Banyumas
Untuk Warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas dan memiliki KTP Banyumas
c. Isi formulir JPS
Mengisi Formulir JPS, dengan memasukan Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor HP Aktif
Rencananya, Pemkab Banyumas akan memberikan JPS sebesar Rp 200 ribu kepada 15 ribu KK. Pencairna bisa dilakukan mulai 18 Juli 2021.***