- Klik Cari
Tunggu sebentar, data akan memproses daftar penerima BPUM apakah Anda termasuk salah satunya atau tidak.
Jika Anda tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka perhatikan hal-hal berikut ini apakah Anda sudah memenuhi kriteria apa belum.
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
2. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
3. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
4. Tidak sedang menerima KUR dari bank