- WNI Berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka?
Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwalnya.
Adapun Ketua Komite Cipta Kerja yakni Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia memastikan program ini bakal berjalan dalam waktu dekat.
"Saat ini kami masih terus koordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya," jelas Louisa saat dikonfirmasi.***