Kriteria KPM yang bisa mendapat bansos tunai BST Rp 300 ribu, menurut Menkeu ialah:
1. Keluarga miskin, tidak mampu dan/atau rentan yang terdampak wabah Covid-19.
2. KPM yang sebelumnya tak menerima bantuan Program Keluarga Bahagia (PKH) dan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
"Catatan untuk perpanjangan BST Rp 300 ribu Juli dan Agustus adalah kita akan menggunakan data KPM penyaluran Januari hingga April," ungkap Menkeu, Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.
Sementara itu, selain perpanjangan bansos tunai BST Juli-Agustus, untuk bansos lainnya, seperti program keluarga harapan (PKH) sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pun ada Kartu Sembako 18,8 juta KPM, dan bansos tunai BST Mei-Juni yang akan dicairkan paling lambat pada minggu kedua Juli.
Cara cek daftar penerima bansos tunai BST Rp 300 ribu