Jarang Diperhatikan, Begini Aturan Selfie Bagi Pendaftar CPNS 2021

- 3 Juli 2021, 14:37 WIB
Aturan Selfie atau Swafoto yang menjadi syarat penerimaan CPNS 2021
Aturan Selfie atau Swafoto yang menjadi syarat penerimaan CPNS 2021 /Tangkap Layar www.sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi dibuka. Terdapat banyak formasi CPNS yang tersedia. Masing-masing formasi memiliki persyaratan bagi calon pendaftarnya, salah satu persyaratannya adalah wajib mengunggah selfie atau swafoto.

Aturan untuk mengunggah selfie atau swafoto sendiri memiliki beragam tujuan. Salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui keaslian pelamar. Selain itu juga untuk memverifikasi data pelamar.

Aturan untuk mengunggah selfie atau swafoto telah ditetapkan semenjak penerimaan CPNS tahun 2019. Meski demikian masih banyak yang menganggap remeh selfie atau swafoto ini.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Daftar CPNS! Ada 5 Instansi yang Mewajibkan TOEFL atau Kemampuan Bahasa Inggris

Bahkan aturan untuk mengunggah swafoto atau selfie sendiri tidak terdapat pada saat mendaftar formasi. Melainkan aturan tersebut wajib dilakukan di  laman utama pendaftaran yaitu sscasn.bkn.go.id.

Meski sering dianggap sebagai hal yang sepele namun mengunggah swafoto atau selfie ternyata merupakan suatu hal yang penting dan menentukan apakah pendaftar dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Kasus yang sering terjadi karena tidak mengikuti aturan maupun terlalu menyepelekan sehingga unggahan selfie atau swafoto yang diunggah tidak dapat terbaca face recognition atau sistem mengenali wajah berbasis komputer.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Upload Dokumen Persyaratan di sscasn.bkn.go.id yang DIJAMIN BERHASIL Tanpa GAGAL!

Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan pelamar yang akan mengunggah swafoto dan selfie.

Salah satunya, perhatikan peraturan swafoto atau selfie dengan seksama. Peraturan yang ada untuk CPNS 2019 dan 2021 berbeda.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x