"Itu kita langsung berkoordinasi dengan dinas setempat dan di-hold (tahan) dulu seminggu, kemudian juga perbankan melakukan perubahan aturan tadinya misalkan 1 bank itu sehari (kapasitas) 200 atau 150 sekarang cukup 50 saja," kata Eddy.
"Memang agak ter-delay (tertunda) dari sisi waktu, tapi memang kita lebih mengutamakan kesehatan ataupun keselamatan dari ancaman COVID," tambahnya.
Meskipun demikian, masyarakat yang merasa sudah mendaftar bantuan ini tak perlu khawatir jika BLT UMKM 2021 tak cair.
Bantuan ini tetap diberikan ke penerima yang namanya terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id.
Masyarakat akan tetap mendapatkan bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar sebedar Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.
Sebagai informasi, BLT UMKM ini diberikan ke berbagai golongan yang memenuhi syaray, di antaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.