Cara Mengurus Perizinan Cafe, Simak Alur dan Persyaratannya di Sini

- 30 Juni 2021, 17:30 WIB
Cara mengurus  perizinan cafe.
Cara mengurus perizinan cafe. /Instagram.com/@teraslarisso
  • Surat Izin Gangguan

Hinder Ordonnantie atau Surat HO berfungsi menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha dan keperluan lain terkait lokasi usaha yang digunakan danlain-lain. Pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

  • Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat ini dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

  • Surat Pernyataan

Setelah semua dokumen legal terpenuhi, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota). 

Untuk alur pengurusannya, setelah TDUP terkumpul, pemohon harus terlebih dulu mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Sertifikat ini telah menjadi syarat wajib di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. 

Baca Juga: Idul Adha 2021: Tips Memilih Hewan Qurban dan Syarat Hewan yang Layak untuk Qurban

TDUP dan SLS ini yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan guna pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata. 

Permohonan izin usaha secara online telah disediakan pemerintah melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sistem OSS ini menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah