BERITA DIY - Tertarik mencoba bisnis kuliner dan mendirikan cafe? Berikut cara mengurus perizinan Cafe. Simak informasi mengenai alur dan persyaratan lengkap pada artikel ini.
Mengurus perizinan untuk membuka cafe tidaklah begitu sulit ataupun rumit. Anda hanya perlu mengerti alur pengurusannya serta melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha sejak 2018. Sistem ini mempermudah bagi perorangan maupun perusahaan yang mhendak mengurus perizinan cafe miliknya.
Baca Juga: Rekomendasi Cafe Aesthetic dan Instagramable di Bandung
Dilansir dari Indonesia.go.id, izin usaha yang harus diurus dari pemerintah ialah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
Adapun persyaratan untuk membuat TDUP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha terlebih dulu, yakni:
- Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta Pendirian dapat dibuat dibantu oleh notaris. Hal ini karena suatu usaha yang didirikan harus legal atau memiliki pengakuan dari badan hukum. Selanjutnya, pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun perlu diperhatikan, dokumen ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Apabila, membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
- Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas dapat berupa KTP pemilik usaha, disertai dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap (sesuai kebutuhan) guna dijadikan sebagai lampiran di banyak berkas lain.
Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran Foto Secara Online dan Offline Buat Persiapan CPNS