Sementara itu, dalam satu keluarga harus memenuhi syarat penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Siswa sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Masyarakat dapat cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana bansos PKH tahap 3 atau tidak. Penyaluran dana bantuan akan disalurkan melalui rekening penerima manfaat.
Dana bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diharapkan dapat bermanfaat untu keluarga penerima manfaat, seperti pembiayaan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan keluarga, serta membantu pembiayaan keluarga.***