Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan ke masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, di anataranya sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
3. Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
4. Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
5. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
6. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang semula bisa diakses di dtks.kemensos.go.id kini dipindahkan ke cekbansos.kemensos.go.id
7. Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain (PKH atau BPNT) namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.***