Cek Fakta! Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Menerima Bansos BLT UMKM hingga Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor?

- 27 Juni 2021, 10:00 WIB
Penolak vaksin Covid-19 akan ditangguhkan sebagai penerima bansos, BLT UMKM, hingga layanan admistratif seperti pembuatan SIM. Ini peraturannya dan cara cek daftar penerima di BNI dan BRI.
Penolak vaksin Covid-19 akan ditangguhkan sebagai penerima bansos, BLT UMKM, hingga layanan admistratif seperti pembuatan SIM. Ini peraturannya dan cara cek daftar penerima di BNI dan BRI. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY - Akibat dari melonjaknya kasus baru postif Covid-19 di Indonesia yang tercatat Sabtu, 26 Juni 2021 bertambah 21.095 orang, pemerintah kian giat menggalakkan penyuntikkan vaksin kepada masyarakat.

Hingga pemantauan BERITA DIY per 27 Juni 2021 pagi hari, total akumulatif kasus infeksi virus Corona di Indonesia mencapai angka 2.093.962 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Langkah vaksinasi diambil hingga beredar kabar di aplikasi chatting atau media sosial, bahwa penolak vaksin akan diberi sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks

Para penolak vaksin akan diberi sanksi berupa penundaan hingga penghentian bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah (BLT UMKM) hingga penolakan layanan administrasi seperti bikin Surat Izin Mengemudi (SIM)

Lantas, apakah benar info tersebut?

Dari pantauan BERITA DIY, info adanya sanksi bagi penolak vaksin benar adanya. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 (PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpres ini di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021 dan ditetapkan per 10 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengadaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat, melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin, melakukan riset dan investigasi kasus virus Corona, hingga aturan sanksi bagi penolak vaksin dan bantuan yang diterima bagi seseorang yang meninggal karena malpraktek dari kegiatan vaksinasi.

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

Jadi, bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Namun, bagi masyarakat yang bukan sebagai sasaran penerima vaksin dari Kemenkes bisa dikecualikan. Prioritas utama masih bagi kalangan lanjut usia (lansia), namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 14 ini dari Kemenkes.

Secara spesifik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13A ayat (4).

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

Lebih lanjut, pasal 13B juga menyebut bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Jika Anda adalah pelaku UMKM dan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), baiknya segera lakukan vaksinasi dan mendapatkan dokumen atau sertifikat telah divaksinasi sebagai jaminan agar BLT UMKM tidak ditunda dan atau dihentikan oleh pemerintah.

Untuk melihat apakah Anda sebagai penerima bantuan BLT UMKM, Anda tinggal cek di situs resmi milik BNI dan BRI (dua bank sebagai penyalur).

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks

Cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM

Adapun cara cek menerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dengan dua link dari BRI dan BNI, sebagai berikut:

Akses link BRI

  • Klik web https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang berupa huruf dan angka untuk proses verifikasi
  • Klik "proses inquiry"
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Akses link BNI

  • Klik web banpresbpum.id
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP
  • Klik "CARI"

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

Demikian informasi update terbaru mengenai BLT UMKM. Jika masyarakat ingin melakukan konsultasi, pengaduan, dan pelaporan terkait program Banpres BPUM PNM Mekaar, termasuk pungutan liar bisa dengan cara menghubungi nomor WhatsApp (WA) 0811 145 0587 (khusus pesan teks).

Nomor tersebut bukanlah untuk sebagai pendaftaran sebagai penerima BPUM. Terus pantau Instagram, Facebook dan Twitter resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di @kemenkopukm serta tetap waspada terhadap hoaks.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah