BERITA DIY - Muncul Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan yang membagikan resep ramuan penangkal Covid-19.
Enam resep ramuan itu sendiri beredar luas di masyarakat. Faktanya, surat edaran itu bukanlah resep ramuan penangkal Covid-19, namun saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19.
"Informasi yang salah. Surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal Covid-19 melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19," dikutip BERITA DIY dari laman covid19.go.id.
Baca Juga: Positif Covid-19? Ini 8 Panduan Isolasi Mandiri di Rumah: Tetap Gunakan Masker dan Selalu Cek Suhu
Saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 dalam kondisi mengkhawatirkan. Kasus harian dalam beberapa hari ini kembali naik. Pada 23 Juni 2021, kasus harian pecah rekor di angka 15 ribu. Selang sehari kemudian, angka kasus harian kembali pecah di angka 20 ribu kasus.
Menjaga kesehatan tubuh dan menerapkan prokes 3M menjadi sangat krusial dan penting di masa seperti saat ini. Kementerian Kesehatan pun menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh, memelihara kesehatan, dan mencegah penyakit
Ada enam resep ramuan yang diberikan oleh Kemenkes dalam pemanfaatan obat dan bahan tradisional untuk memelihata kesehatan dan stamina tubuh yang bisa dibuat di rumah.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867
RAMUAN 1