- Salinan Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan aslinya
3. Memastikan memenuhi syarat sebagai penerima, yakni sebagai berikut:
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Mengisi formulir pendaftaran berdasarkan data di atas
5. Mendapatkan SMS jika dinyatakan memenuhi syarat, dari BRI ataupun BRI
6. Cek online daftar penerima BLT UMKM 2021, dengan cara sebagai berikut:
A. EFORM.BRI.CO.ID/BPUM
- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id
- Scrol ke bagian bawah, pilih BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
B. Banpresbpum.id
- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cari"
7. Mencairkan BLT UMKM di bank BRI atau BNI, dengan cara sebagai berikut: