BERITA DIY – Masyarakat dapat akses link resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan penyaluran Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Desember 2021 mendatang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang telah terdata DTKS serta memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan PKH dapat akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data di KTP, mulai dari memasukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama.
Dana bansos PKH disalurkan Kemensos secara bertahap sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Adapun rincian tahap penyaluran dana bantuan PKH sebagai berikut:
- Penyaluran Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Penyaluran Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Penyaluran Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Penyaluran Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Masyarakat yang dinyatkakan menjadi penerima bantuan PKH yaitu yang telah memenuhi kriteria KPM sebagai berikut:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Siswa sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Adapun dana bansos PKH yang akan diterima setiap KPM memiliki besaran dana bantuan yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Siswa SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Masyarakat dapat akses melalui link resmi dari Kemensos untuk cek data penerima PKH dengan cara lengkap sebagai berikut: