BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sebentar lagi akan dibuka. Simak cara daftar di www.prakerja.go.id dan tips lolos dapat Rp10 juta.
Sebelum mendaftar, perhatikan dulu syarat dan beberapa ketentuan lain dari Kartu Prakerja agar lolos seleksi Gelombang 18 ini.
Sebagai informasi, Kartu Prakerja Gelombang 18 tidak diperuntukkan sejumlah golongan terlarang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut tujuh golongan terlarang yang dijamin gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 dan dapat Rp10 juta:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)