Adapun pedoman penggunaan logo tersebut antara lain:
1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 15 Desember 2020: Ada Super Junior di HUT Trans Media Universe 19
4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.
Larangan Kemensesneg atas penggunaan logo:
1. Mengubah warna pada tagline logo.
2. Mengubah ukuran dan proporsi logo.