Formasi CPNS dan PPPK 7 Kementerian Lembaga di 2021, Catat Jadwal dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

- 21 Juni 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK.
Ilustrasi formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

BERITA DIY - Tahun ini, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka bersamaan dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski belum ada informasi resmi, pendaftaran disebut akan dibuka pada Juni 2021 ini.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan formasi CASN 2021 sebanyak 707.622. Jumlah tersebut merupakan angka yang telah ditetapkan per 14 Juni 2021.

Secara keseluruhan, formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian formasi PPPK non Guru 2021 adalah 20.960. Lalu total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Materi SKD dan SKB yang Diuji di Seleksi CPNS 2021 Berdasarkan Juknis Terbaru

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021, sejumlah instansi telah merilis daftar formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan. Sejumlah kementerian dan lembaga pusat yang akan membuka lowongan pada seleksi CPNS 2021, beberapa di antaranya yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian PUPR, Basarnas, Kejaksaan, hingga Kepolisian.

Berikut adalah beberapa instansi yang telah mengumumkan formasi CPNS 2021:

1. Kementerian Perhubungan

Kemenhub telah membuka seleksi CPNS 2021. Salah satu syarat CPNS untuk Kemenhub adalah tingkat pendidikan mulai dari SLTA sampai dengan S2. Jumlah formasi CPNS yang tersebar di seluruh unit kerja Kemenhub adalah sebanyak 1.445 yang terdiri dari Setjen, Itjen, Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Badan Litbang, BSDMP dan BPTJ.

Seleksi yang harus dilewati untuk mengikuti CPNS Kemenhub tahun 2021 adalah dengan melakukan seleksi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebesar 40 persen dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan persentase 60 persen.

Bagi pendaftar juga harus memperhatikan kelengkapan lamaran seperti ijazah, KTP, dan dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x