BERITA DIY - Badan Kepegawaian Negara atau BKN dikabarkan tengah melakukan banyak persiapan menyongsong dilaksanakannya kembali ujian seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 ini.
Setelah terakhir terlaksana di tahun 2019, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru tahun 2021.
Juknis yang diterbitkan tersebut memuat banyak unsur yang akan terlaksana di seleksi CPNS 2021 mulai dari aturan alur pendaftaran, seleksi, syarat pelamar hingga pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Dokumen Untuk Daftar di sscasn.bkn.go.id
Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana SKD berupa pengerjaan 100 butir soal dalam kurun waktu 90 menit dan seleksi SKB akan dilakukan oleh peserta yang lolos seleksi SKD.
SKD adalah tes kemampuan dasar dan karakteristik peserta CPNS 2021 diantaranya adalah kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sementara itu, SKB adalah tes kemampuan dan karakteristik meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai PNS.
Baca Juga: Materi dan Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 yang Akan Diujikan untuk Calon PNS di Seleksi Utama SKD dan SKB
Materi pada seleksi SKB akan berfokus pada posisi atau formasi yang dilamar dalam CPNS 2021 untuk mengetahui seberapa kemampuan yang dimiliki sebagai tolak ukur etos kerja peserta seleksi.