Cara daftar BLT UMKM atau BPUM selengkapnya bisa disimak di bawah ini:
1. Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM dilakukan melalui Kantor Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM atau BPUM yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM.
4. Verifikasi dan validasi proses pengajuan BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.
5. Penentuan lolos atau tidaknya pelaku usaha sebagai penerima BPUM ditentukan langsung dan menjadi kewenangan dari Kementrain Koperasi dan UKM.
6. Pelaku usaha yang pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM atau BPUMnya diterima akan mendapat pemberitahuan berupa pesan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dicairkan melalui bank BRI maupun bank BNI sesuai dengan arahan dari Dinas Koperasi dan UKM dalam pesan pemberitahuan yang diterima pelaku usaha.***