BERITA DIY - Banyak karyawan yang menanyakan jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kapan cair karena sebagian dari mereka belum dapat Rp1,2 juta sisa BSU Subsidi Gaji yang seharusnya dibayarkan.
Bantusn BSU Subsidi Gaji disebut sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 karena termin 1 sudah cair, namun di termin2 banyak karyawan yang tidak dapat Rp1,2 juta.
Seharusnya jumlah dana yang diterima karyawan mencapai Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin, namun sebagian dari mereka hanya dapat BSU Subsidi Gaji di termin 1.
Oleh karena itu mereka menantikan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kapan cair karena bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban karyawan selama pandemi covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana memberikan BLT BPSJS Ketenagakerjaan termin 3 ini dengan jadwal pada Juni atau Juli 2021.
Bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan ini ditransfer ke rekening karyawan melalui himpunan bank negara (himbara) dan bank swasta.
Karyawan yang ingin cek apakah dapat bantuan ini atau tidak bisa melalui link kemnaker.go.id.
Karyawan perlu membuat akun Kemnaker terlebih dahulu agar bisa login dan cek penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan ini, dengan cara sebagai berikut:
- Buka website kemnaker.go.id
- Klik tombol DAFTAR di pojok kanan atas
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
- Klik "Daftar Sekarang"
- sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website
- Akun sudah jadi
Setelah itu karyawan bisa cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:
- klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Jika terdaftar di link di atas namun tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, maka karyawan bisa lapor ke manajemen perusahaan, kantor BP Jamsostek, atau melalui kanal aduan di bantuan.kemnaker.go.id.
Perlu di ketahui, BSU Subsidi Gaji ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
2. WNI yang memiliki KTP
3. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta
4. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***