BERITA DIY -Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 adalah bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang diberikan khusus kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro yang terdaftar.
Program BPUM 2021 akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahap pertama 9,8 juta UMKM terdaftar telah menerima dana BPUM sebelum lebaran.
Sedangkan tahap kedua masih ada 3 juta pelaku usaha mikro yang masing – masing akan mendapatkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta. BPUM tahap 2
Untuk mengetahui nama anda terdaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengecek daftar penerima BPUM di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Begini caranya:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu para pelaku usaha mikro agar dapat bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku mikro harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Adapun berikut syarat bagi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi para pelaku usaha mikro yang sebelumnya pernah mendapatkan dana BPUM tahun 2020, dapat menerima kembali dana BPUM di tahun 2021. Penerima dana BPUM di tahun 2020 tidak perlu lagi melakukan pengusulan ulang.