Untuk dapat mendaftar program BPUM 2021, pelaku usaha mikro terlebih dahulu mengajukan usulan diri ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah kabupaten atau kota masing-masing. Terdapat beberapa data yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk mendapatkan BPUM. Data tersebut yakni sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika Anda sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2021 maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi. Akan ada verifikasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM, proses verifikasi data meliputi verifikasi identitas diri serta kelengkapan dokumen.***