Lebih mudah lagi, sebab masyarakat tak perlu mendaftar apapun. Masyarakat miskin cukup melaporkan kepada perangkat Desa atau Ketua RT/RW untuk kemudian dilakukan pendataan.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Berikut ini syarat penerima Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu
1. Warga miskin yang berdomisili di wilayah desa
2. Bukan penerima bansos lain dari pemerintah seperti Bansos PKH, BPNT, Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga BST Kemensos
3. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pandemi Covid-19
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit
5. Tercatat sebagai penerima di tingkat RT/RW atau Desa.
Setelah dilakukan pendataan oleh perangkat Desa tempat tinggal, masyarakat dapat melakukan cek apakah termasuk sebagai penerima BLT Dana Desa atau tidak.