Pendaftaran CPNS 2021 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Dokumen Untuk Daftar di sscasn.bkn.go.id

- 14 Juni 2021, 17:47 WIB
Pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akhirnya dibuka oleh pemerintah pada Senin, 14 Juni 2021. Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar di sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akhirnya dibuka oleh pemerintah pada Senin, 14 Juni 2021. Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar di sscasn.bkn.go.id. /Twitter.com/@kominfodiy

BERITA DIY - Pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akhirnya dilakukan oleh pemerintah pada Senin, 14 Juni 2021.

Melalui Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan pula ada 3 aturan baru dalam penyelenggaran pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 perlu untuk mendaftarkan diri secara online di sscasn.bkn.go.id. Namun, untuk saat ini situs tersebut belum bisa digunakan.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pendaftaran dan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Link Aturan Baru

Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!”. Makanya bagi pendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 belum bisa mengakses pendaftaran.

Butuh beberapa waktu untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021. Sebab, laman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih dalam perbaikan.

Selagi menunggu situs sscasn.bkn.go.id dapat berfungsi kembali, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2021:

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pendaftaran dan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Link Aturan Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x