Kriteria Penerima BLT UMKM Tahap 3 jika Dibuka, Cek NIK KTP Terdaftar BPUM Rp 1,2 Juta di Link Ini

- 12 Juni 2021, 11:49 WIB
Kriteria penerima BPUM tahap 3 jika dibuka, cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di link ini
Kriteria penerima BPUM tahap 3 jika dibuka, cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di link ini /depkop.go.id

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 3 belum bisa dipastikan kapan dibuka, Namun jika Anda ingin mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Anda harus memenuhi kriteria berikut ini.

Informasi update tentang BPUM tahap 3 sudah diklarifikasi oleh Kemenkop UKM bahwa penyaluran BPUM hanya sampai tahap 2.

Namun dari sudut pandang penerima BPUM banyak yang mengira kalau pendaftaran BPUM yang masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021 adalah tahap 3.

Baca Juga: UPDATE Informasi BPUM, Jadwal BLT UMKM Tahap 1,2, dan 3 Cair Tahun 2021, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Berikut kriteria penerima BPUM tahap 2 yang pendaftarannya masih dibuka:

  1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
  2. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
  3. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
  4. Tidak sedang menerima KUR dari bank
  5. Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
  6. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008

Ketika suatu usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro karena memenuhi 2 syarat menurut  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara Daftar BPUM BRI, Cek Penerima BLT di Link eform.bri.co.id

Jika usaha mikro Anda memenuhi kriteria tersebut Anda bisa mendaftarkan sebagai penerima BPUM melalui pihak terkait.

Pihak terkait untuk mendaftar sebagai penerima BPUM yaitu Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat.

Ada beberapa tahap yang harus Anda lalui jika akan menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Anda akan diminta melampirkan berkas atau dokumen sebagai penerima BPUM kemudian Anda harus melengkapi formulir yang telah disediakan. 

Jika Anda sudah melalui tahapan tersebut, segera cek nama Anda di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Usai Daftar, Cek NIK KTP Anda di Link Ini

Kedua link di atas untuk membedakan bank yang menyalurkan dana BPUM kepada penerima bantuan.

Link eform.bri.co.id untuk penerima yang penyalurannya melalui bank BRI, sedangkan link banpresbpum.id melalui bank BNI.

Anda akan menjadi penerima BPUM jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di salah satu link tersebut.

Ketika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda bisa datang ke bank yang akan menyalurkan bantuan tersebut.***  

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x