Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu dengan cara mengkonfirmasi dan menulis alamat lengkap ke pihak desa.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat segera mengajukan diri untuk mendapatkan bansos dan tercatat sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***