2. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta
3. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
4. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU gaji ini belum ada kepastian ataupun informasi resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kemnaker.
Segala bentuk informasi mengenai bantuan ini dapat dilihat di situs resmi kemnaker.go.id atau instagram Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
Itulah informasi mengenai bocoran jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id, serta syarat dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 juta.***