Penyaluran Bansos BST Kemensos dilakukan dengan kemitraan PT Pos Indonesia sementara Bansos BST DKI Jakarta disalurkan bekerja sama dengan Bank DKI.
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada pemerintah daerah untuk terus memantau penyaluran bansos BST agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan dana bansos hak para KPM.
Selain itu, dana bansos BST diharapkan dipergunakan untuk hal yang dibutuhkan KPM baik untuk membeli sembako atau lain-lainnya.
Syarat penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu sebagai berikut:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
- Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai melalui kantor Pos.
KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id akan mendapatkan undangan pengambilan Bansos BST Kemensos dari Ketua RT atau pihak Desa.
Undangan wajib dibawa oleh KPM agar Bansos BST dapat cair bersamaan dengan sejumlah berkas yang perlu disiapkan yakni salinan KTP dan KK KPM penerima.
Pemerintah menghimbau agar masyarakat taat pada jam dan tanggal pengambilan Bansos BST untuk mendukung strategi dalam memutus rantai penularan virus Covid-19 di tempat umum.