BERITA DIY - Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih berkesempatan untuk mendapatkan Banpres BPUM di tahun 2021. Simak cara daftarnya di akhir artikel ini.
Bagi pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum untuk dapatkan BLT Rp 1,2 juta.
Sehingga apabila di tahun 2020 sudah dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 juta, maka dengan tambahan bantuan Rp 1,2 juta yang akan diberikan tahun 2021 ini, total pelaku UMKM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3,6 juta.
Jika sudah mendapatkan Banpres BPUM di tahun lalu, maka Anda tidak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro Anda untuk mendapatkan tambahan Banpres BPUM di tahun ini.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek nama apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Cara cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di BNI
- Klik link Banpresbpum.id
- Masukkan 16 digit angka NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
- Buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Jika Anda dapat BLT UMKM, maka Anda akan mendapatkan tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. *sesuai dengan nama Anda dengan nomor rekening *sesuai dengan rekening Anda. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Faktor Penyebab Gagal Dapat Banpres BPUM
Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta belum cair. Berikut 4 faktornya.
1. Belum mendaftar Banpres BPUM
2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat
3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses
4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan
Apabila belum mendaftar, berikut cara daftar BLT UMKM
Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. KTP
2. KK
3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB
- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Itulah cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, faktor penyebab banpres bpum belum cair dan cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta.***