Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021

- 30 Mei 2021, 04:00 WIB
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum DKI Jakarta.
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum DKI Jakarta. /Dok. Humas Polres Subang

5.SATPAS KELILING 05 Jakarta Pusat
Lokasi : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR

Pelayanan menggunakan protokol Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta di Juni 2021, Beberapa Pilihan MPV Masih Layak Dimiliki

Perlu diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x