5.SATPAS KELILING 05 Jakarta Pusat
Lokasi : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR
Pelayanan menggunakan protokol Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Perlu diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***