- Kartu Tanda Penduduk dan fotokopinya
- Kartu Keluarga dan fotokopinya
- Dokumen Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha
- Lengkapi formulir yang disediakan
- Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi
- Pendaftar yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifikasi jika layak dapat BLT UKM Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan dana segar Rp1,2 juta ke 9,8 juta pelaku usaha mikro di tahap 1.
Namun pihaknya juga masih membuka pendaftaran tahap 2 hingga 28 Juni 2021 untuk diberikan kepada 3 juta penerima.
Sehingga target jumlah penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021 yang mencapai 12,8 juta orang tercapai.
Dengan demikian, BLT UMKM Tahap 3 belum bisa dipastikan kapan akan cair dan dibuka pendafatarannya.
Adapun syarat penerima Bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar 2021 ini adalah sebagai berikut: