Selain 7 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos PKH, Cara Daftar Agar terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Mei 2021, 19:11 WIB
PKH merupakan salah satu Bansos untuk membantu masyarakat kurang mampu.
PKH merupakan salah satu Bansos untuk membantu masyarakat kurang mampu. /Tangkap layar/Instagram/@kemensosri

BERITA DIY -  Pemerintah tak henti-hentinya memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia di masa pandemi sekarang. Salah satu bantuan pemerintah yaitu Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap yaitu di bulan Januari, April, Juli, Oktober melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

Pada bulan ini sebenarnya tidak ada pencairan Bansos PKH, namun bagi keluarga yang belum menerima Bansos PKH di bulan April akan dicairkan bulan Mei 2021.

Besaran Bansos PKH yang diterima berbeda-beda sesuai dengan kriteria. Ibu Hamil dan Balita dapat Bansos PKH Rp3 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta

Bantuan ini disalurkan melalui himpunan bank negara atau Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN secara langsung ke rekening keluarga penerima manfaat atau KPM PKH.

Besarnya bantuan Bansos PKH yang diterima tidak semua KPM akan mendapatkan Rp3 juta, namun ada juga yang dapat lebih sedikit.

Atau bahkan dalam satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari Rp3 juta per tahun, karena mempunya beberapa kriteria.

Namun dalam satu KPM hanya dapat maksimal 4 kriteria dari 7 kriteria penerima Bansos PKH. 

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk 10 Juta KPM

Selain 7 golongan yang disebutkan di bawah ini, tidak mendapatkan Bansos PKH. Karena pemerintah hanya mengelompokan menjadi 7 golongan penerima PKH.

Berikut 7 golongan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima PKH:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Lantas, bagaimana cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut Berita DIY rangkumkan cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga: Bantuan hingga Rp 3 Juta Sudah Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II

Cara Daftar Bansos PKH

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS 

- Petugas Dinsos melakukan kunjungan rumah

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM, BPUM, Bansos, dan PKH di banpresbpum.id, eform.bri.co.id, cekbansos.kemensos.go.id

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Sebelumnya, masyarakat bisa mengetahui apakah bisa dapat bantuan ini atau tidak di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2021, Cek Daftar Penerima Bantuan Tunai di cekbansos.kemensos.go.id

Kini, cek online daftar penerima Bansos PKH hingga Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita hanya dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

  • Login link cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan Desa sesuai alamat di KTP
  • Masukkan kode CAPTCHA yang tertera
  • Klik CARI DATA

Itulah cara daftar Bansos PKH hingga terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id bagi ibu hamil, balita, dan kriteria lain yang bisa dapat bansos hingga Rp3 juta per tahun.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah