Selain 7 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos PKH, Cara Daftar Agar terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Mei 2021, 19:11 WIB
PKH merupakan salah satu Bansos untuk membantu masyarakat kurang mampu.
PKH merupakan salah satu Bansos untuk membantu masyarakat kurang mampu. /Tangkap layar/Instagram/@kemensosri

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk 10 Juta KPM

Selain 7 golongan yang disebutkan di bawah ini, tidak mendapatkan Bansos PKH. Karena pemerintah hanya mengelompokan menjadi 7 golongan penerima PKH.

Berikut 7 golongan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima PKH:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Lantas, bagaimana cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut Berita DIY rangkumkan cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga: Bantuan hingga Rp 3 Juta Sudah Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II

Cara Daftar Bansos PKH

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah