BERITA DIY – Pelaku UMKM yang dinyatakan belum terdaftar menjadi penerima BPUM di link banpresbpum.id akan mendapatkan pemberitahuan bahwa data NIK KTP serta nama penerima BLT Rp1,2 juta tidak ditemukan di laman tersebut.
Link banpresbpum.id merupakan laman cek online dari bank BNI apabila pelaku UMKM belum mendapatkan pemberitahuan usai melakukan pendaftaran BPUM.
Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima melalui link banpresbpum.id akan muncul data NIK KTP, nama penerima, nominal BLT yang diterima, bank BNI untuk pencairan, serta usaha yang didaftarkan BPUM.
Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link banpresbpum.id:
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik cari
Jika dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan ke bank BNI dengan mempersiapkan syarat sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening
- Mengisi formulir SPTJM yang dapat diunduh melalui laman banpresbpum.id
Berkas pencairan BLT Rp1,2 juta dilampirkan dan kemudian akan diverifikasi oleh pihak bank BNI selaku bank penyalur BPUM usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Dana BLT Rp1,2 juta kemudian dapat dicairkan setelah 1x24 jam apabila berkas selesai diverifikasi.
Selain bank BNI, BRI juga menyediakan cek online bagi pendaftar program BPUM yang tak kunjung mendapatkan pemberitahuan terkait penerimaan BLT Rp1,2 juta.
Cek penerima melalui BRI dapat dilakukan melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, cukup memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
Dana BLT Rp1,2 juta hanya dapat diterima oleh pelaku UMKM yang melakukan pendaftaran BPUM dengan syarat sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Apabila syarat di atas sudah dipenuhi dapat melakukan pengajuan ke Dinas di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa data-data sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WhatsApp, dan Telepon)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pendaftar BPUM juga dapat cek melalui website resmi Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat apakah membuka pendaftaran online atau offline.***