Pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM sebelumnya di tahun 2020 masih memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM tahun ini namun dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp1,2 juta.
Adapun bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan UMKM ke lembaga pengusul dapat melakukan pendaftaran untuk tahap 3 yang akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: BLT BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair untuk 8,6 Juta UMKM, Cek Online NIK KTP di eform.bri.co.id
Berikut ini adalah cara daftar BLT UMKM tahap 3 agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM untuk mendapatkan rekomendasi.
- Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan.
- Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
- Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.
Lembaga pengusul BLT UMKM adalah lembaga atau dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat 6 golongan pelaku UMKM yang tidak dapat mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM diantaranya adalah:
- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Selebihnya dari enam golongan tersebut masih bisa mengusahkan diri sebagai penerima Banpres BPUM 2021 dan masih bisa mendaftar sampai tenggat 31 Agustus 2021.***