Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat melakukan pencairan ke Bank BRI dengan syarat sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan.
- Memperhatikan panjangnya antrean.
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa buku rekening, namun apabila merasa tidak memiliki nomor rekening seperti yang tertera di laman bri.co.id nantinya akan dibuatkan nomor rekening baru untuk pencairan.
- Mengisi formulir SPTJM yang diberikan di Bank BRI
Pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta, karena pihak BRI memberikan kelonggaran waktu pencairan hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima.
Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai golongan penerima BPUM sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan Terakhir Daftar Bantuan UMKM? Ini Cara Daftar dan Syarat BLT BPUM Tahap 3 Tahun 2021
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan)
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota setempat dengan membawa data seperti:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat domisili/KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Pelaku UMKM perlu memperhatikan apakah pendaftaran dilakukan secara online atau offline.
Apabila online, pelaku UMKM dapat cek melalui website resmi Dinas Koperasi setempat atau akun sosial media resmi untuk mendapatkan link pendaftaran.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan dihubungi pihak penyalur melalui SMS, WA, atau telepon, salah satunya bank BRI.