Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat yang berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, mereka adalah:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Itulah tanda-tanda dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dengan cara login ke link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id menggunakan NIK KTP sehingga Banpres BPUM PNM Mekaar cair.***