- Masuk ke laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik CARI
Jika NIK terdaftar pada sistem, selamat kamu berhak mendapatkan BLT UMKM sebesar RP 1,2 dari pemerintah.
Langkah selanjutnya, penerima BLT UMKM atau BPUM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Usai dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***