Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Ditransfer ke Karyawan Ini, Cek BSU Subsidi Gaji di Sini

- 23 Mei 2021, 09:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair? Cek syarat dan penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair? Cek syarat dan penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Karyawan atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan kembali diberikan kepada pekerja pada tahun 2021 ini.

Lantas, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair? Simak bocoran jadwal dan cara cek karyawan yang bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini.

Karyawan yang bisa dapat bantuan ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS  karena Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data mereka dari BP Jamsostek.

Baca Juga: Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Cek Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Sini

Data tersebut kemudian diberikan dari BP Jamsostek ke Kemnaker. Setelah itu Kemnaker memberikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu KPPN memberikan dana BLT BPJS ini ke bank Himbara dan bank swasta. Setelah itu masing-masing bank mentransfer langsung ke rekening karyawan.

Pada tahun 2021 ini, bantuan hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang belum pernah dapat bantuan subsidi gaji pada tahun lalu.

Karyawan sebaiknya segera cek rekwning yang terdaftar di BP Jamsostek harus dipastikan masih dipakai atau masih aktif karena BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer melalui rekening itu.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Karyawan di Sini

Besarnya bantuan yang diterima sebesar Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan, atau Rp600 ribu per bulan.

Pada tahun 2021 ini BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair pada Juni 2021.

Syarat-syarat peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Karyawan di Sini

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan go.id:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Juni 2021? Cek Syarat Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Jika Anda memilih kemnaker.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah