Panduan Lengkap Sertifikat CHSE, Cara Daftar dan Cek Tempat Usaha serta Tempat Wisata Tersertifikasi

- 18 Mei 2021, 15:16 WIB
Cara daftar sertifikat CHSE untuk tempat usaha dan tempat wisata.
Cara daftar sertifikat CHSE untuk tempat usaha dan tempat wisata. /Tangkap layar/ chse.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Panduan lengkap untuk mendaftar sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) bagi pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif akan diulas secara lengkap melalui artikel ini. Selain itu dalam artikel ini juga dibahas cara cek tempat wisata yang telah memiliki sertifikat CHSE.

Sertifikat CHSE merupakan program yang dikeluarkan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenprarekraf) kepada pelaku usaha pariwisata maupun industri kreatif. Tujuan pemberian sertifikasi CHSE adalah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan maupun pengunjung.

Sertifikasi CHSE merupakan jawaban di tengah lesunya pariwisata dan industri kreatif penunjangnya selama pandemi Covid-19. Dengan adanya sertifikasi CHSE diharapkan mampu menggeliatkan kembali roda perekonomian di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi CHSE Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menparekraf, Sandiaga Uno mengatakan selama pandemi Covid-19 tampat usaha dan lokasi wisata harus buka dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Selain itu lokasi wisata dan tempat usaha penunjang wisata harus bersertifikasi CHSE untuk menunjukan bahwa tempat itu aman dikunjungi bagi wisatawan.

Tempat wisata atau tempat usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi CHSE harus memenuhi empat aspek penting. Aspek pertama adalah Cleanliness atau Kebersihan, dimana tempat wisata atau tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, handsanitizer, toilet dan bebas dari sampah.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Sleman yang Anti Mainstream, Nikmati Libur Lebaran di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemudian aspek kedua asalah Health atau Kesehatan. Tempat wisata atau tempat usaha wajib menyediakan kotak P3K, memastikan jarak aman antar pengunjung sebagai antisipasi Covid-19 dan memiliki tempat makan atau minum yang higenis.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x