Pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat
Ketika Anda sudah mendaftarkan usaha Anda, tunggu saja nama Anda berada di salah satu link eform.bri.id atau banpresbpum.id sesuai dengan pilihan bank yang akan menyalurkan bantuan kepada Anda.
Kabar baik jika NIK KTP terdaftar ke dalam salah satu link eform.bri.id atau banpresbpum.id, maka pelaku UMKM dapat melakukan pencairan bantuan ke bank penyalur terkait untuk memanfaatkan dana bantuannya.***